Polres Belu- Kepolisian Resor Belu & Subden 2 Pelopor Brimob Belu, rabu (21/10/15) sekitar pkl.10.00 wita, melaksanakan pengamanan sidang putusan kasus pelanggaran kampanye dengan terdakwa a.n Robert Bere Laka.
Sebelum menuju pengadilan Negeri (PN) Klas IIB Atambua, anggota Polres Belu menerima arahan dari Waka Polres Belu KOMPOL I GUSTI PUTU SUKA ARSA, SIK tentang teknis pengamanan yang akan dilakukan sebelum & sesudah pelaksanaan sidang. Anggota yang melaksanakan pengamanan, ditempatkan diluar & didalam ruang sidang serta di jalan raya guna mengatur arus lalu lintas.
Warga yang hendak menyaksikan jalannya sidang, sebelum memasuki ruang sidang, diperiksa oleh anggota dalmas & Polwan tepatnya di pintu masuk ruang sidang guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Anggota Babin Kamtibmas yang juga turun ke lokasi pengamanan, juga memberikan himbauan kamtibmas, sebelum dimulainya sidang.
Sidang berlangsung aman terkendali, Robert Bere Laka yang adalah Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Belu ini, divonis lima bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan dan denda sebesar Rp 2 juta oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IIB Atambua. Dia divonis bersalah telah melakukan tindak pidana penghinaan terhadap pasangan calon lain ketika tampil berkampanye di Desa Naekasa, beberapa waktu lalu.
Admin:Bripka Sukirman p.d
foto:Brigpol Fahrudin & Pengda Erwin Djaga
Rabu, 21 Oktober 2015
Home »
» PILKADA BELU 2015:POLRES BELU & BRIMOB LAKUKAN PENGAMANAN SIDANG PELANGGARAN KAMPANYE PEMILUKADA BELU 2015
0 komentar:
Posting Komentar