Selamat datang di Portal Berita Kepolisian Resor Belu - " HUMAS POLRES BELU " – Polda Nusa Tenggara Timur Salah gunakan senjata api dinas, Brigadir ini dikenai sanksi disiplin Polri ~ HUMAS POLRES BELU
Humas Polres Belu

Minggu, 15 November 2015

Salah gunakan senjata api dinas, Brigadir ini dikenai sanksi disiplin Polri

Polres Belu-Brigadir Polisi (AZ), Kanit P3D Polsek Sasitamean Polres Belu, Sabtu siang (14/11/15), menjalani sidang disiplin Polri akibat tindakan melakukan penganiayaan & penyalahgunaan senjata api milik dinas.
Tindakan terhukum Brigadir (AZ), terjadi pada hari Minggu (16/8/15) sekitar pkl.20.00 wita didepan Polsek Laenamanen Polres Belu. Terhukum yang saat itu masih menjabat sebagai Kanit SPKT Polsek Laenmanen, melakukan tindakan melawan hukum terhadap korban a.n Yuldinus Sali warga Desa Uabau, Kec.Laenmanen, Kab.Malaka.
Menurut keterangan terhukum serta saksi-saksi yang dituangkan kedalam berita acara pemeriksaan (BAP), saat itu minggu (16/8/15) sekitar pkl.19.30 wita, korban mendatangi terhukum dengan maksud menagih sisa upah kerja rumah milik Brigpol ZA sebesar Rp.900 ribu. Terhukum yang sedang melaksanakan piket, mengakui bahwa saat itu dirinya menganiaya korban menggunakan tangan & Popor senjata api Rugger Mini (inventaris Polsek), dikarenakan korban , menagih uang sisa upah kerja dengan tidak sopan sehingga Brigpol AZ merasa tersinggung dan malu. Menurut pengakuan Brigpol ZA, dirinya memukul wajah korban menggunakan tangan sebanyak 4 kali dan menggunakan popor senjata ke lengan kiri korban sebanyak 4 kali.
Meski Kasus tersebut telah diselesaikan secara damai di Polsek Laenmanaen pada tanggal 28/8/15 namun Akibat tindakannya yang telah melanggar aturan disiplin Polri, terhukum tetap mendapat sanksi disiplin yang dijatuhkan saat pelaksanaan sidang disiplin Polri.
Pelaksanaan sidang disiplin sabtu siang pkl.11.00 wita  diaula lantai 2 Polres Belu, dipimpin oleh Waka Polres Belu KOMPOL I GUSTI PUTU SUKA ARSA, SIK, didampingi Kabag Sumda KOMPOL SIMON BRIA (wakil pimpinan sidang)anggota Paminal Bripka Eri Sukamto, serta Kasi Propam Ipda Hadi Samsul Bahri, SH selaku Penuntut dan Iptu Gaspar Medah selaku Pendamping terhukum.
Akibat tindakannya, terhukum dijatuhi hukuman berupa Patsus (penempatan khusus) di sel Mapolres Belu selama 14 hari dan mutasi bersifat demosi.
Foto:Brigpol Fahrudin & Pengda Erwin Djaga, A.md




0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.comnya.com tipscantiknya.com