Polres Belu-Usai melaksanakan pengamanan Debat terbuka Paslon Bupati & Wakil Bupati Malaka pada hari rabu (18/11/15), Aparat Polres Belu yang diturunkan ke Malaka, bersama anggota Polsek Malaka Tengah, melaksanakan pengamanan eksekusi pengosongan terhadap sebidang tanah sengketa, Kamis (19/11/15), bertempat di dusun Welolon, Desa Umanen Lawalu, Kec.Malaka Tengah.
Eksekusi pengosongan tanah tersebut dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Atambua berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Atambua tertanggal 16 November 2015,No:11/pen.eks/pdt.G/2012/PN.ATB, dalam perkara antara Meri Leki selaku Penggugat/pemohon eksekus melawan 5 orang tergugat/termohon eksekusi masing-masing bernama 1.Klemens Nahak, 2.Martha Hoar, 3.Florentina Abuk, 4.Gabriel Un, 5. Magdalena Hoar. Baik Penggugat/pemohon eksekusi dan tergugat, beralamatkan yang sama yakni di dusun Welolon, Desa Umanen Lawalu, Kec.Malaka Tengah. Adapun batas- batas tanah sengketa sebagai berikut sebelah utara adalah tanah milik Geradus Bria, sebelah timur adalah tanah milik Emanuel Ameico, sebelah selatan adalah Jalan Raya dan sebelah barat adalah jalan raya. Dalam pelaksanaan eksekusi tanah tersebut hadir juga sekretaris desa Umanen Lawalu, Juru Sita PN Atambua, 2 (dua) orang saksi dari PN Atambua,para termohon eksekusi, serta pemohon eksekusi didampingi kuasa hukumnya. Sebelum pelaksanaan eksekusi, terlebih dahulu dilaksanakan rapat koordinasi pelaksanaan eksekusi yang dipimpin oleh Panitera PN Atambua bapak Sega Hendrikus, SH selaku juru sita. Rapat dihadiri oleh Kapolsek Malaka Tengah, Kasubbag Dal Ops, Kasubbag Bin Ops, juru sita PN Bantul, pengacara dari pemohon dan termohon serta beberapa tamu yang berkepentingan.
Para tergugat yang menghuni di atas tanah milik penggugat, diberikan kesempatan untuk membawa keluar barang-barang milik mereka sebelum dilaksanakan pembongkaran.
3 (tiga) unit rumah yang terbuat dari dinding bebak, dalam waktu singkat dirobohkan oleh pemohon eksekusi. Selama proses eksekusi pengosongan tanah berlangsung, pihak termohon eksekusi tidak melakukan perlawanan yang berarti hingga kondisi tiga bangunan telah rata dengan tanah.
Usai eksekusi, penggugat, tergugat serta para saksi menandatangani berita acara eksekusi yang turut disaksikan oleh aparat Polisi dan Desa.
Pengamanan eksekusi pengosongan tanah ini pimpin langsung oleh Waka Polres Belu KOMPOL I GUSTI PUTU SUKA ARSA, SIK. Pelaksanaan eksekusi dari pkl.10.00 wita hingga pkl.13.00 wita, berlangsung dalam keadaan aman dan lancar.
Foto:Brigpol Fahrudin & Pengda Erwin Djaga, A.md
Sabtu, 21 November 2015
Home »
» Pengamanan Eksekusi pengosongan atas sebidang tanah sengketa di Desa Umanen Lawalu-Malaka
0 komentar:
Posting Komentar