YT warga Oenali, Desa Taunbae, Kec.Biboki Utara, Kab.TTU, hari rabu 9/9/15 dilaporkan ke Mapolres Belu oleh Philipus Bouk (53 thn), karena kasus penipuan dan penggelapan yang telah dilakukan oleh tersangka, sehingga merugikan Dinas perhubungan darat Kab.Belu.
Dalam laporannya, Philipus Bouk mengutarakan bahwa tersangka awalnya mengontrak mobil Toyota Truk Dina milik Dinas perhubungan Kab.Belu, tepatnya pada tanggal 1 Juli 2015.
" Setelah berjalan, YT tidak lagi membayar uang kontrakan mobil kepada Kami sebesar Rp.10 juta dan dia (YT) juga membawa kabur Tape oto, STNK, buku KER dan ban serep lengkap dengan feleks pak" kata pelapor.
" Sekarang dia su tidak ada dirumah pak makanya kita datang lapor ke Polisi biar yang bersangkutan diproses sesuai hukum yang berlaku" tegas Pelapor.
Kasus yang diterima oleh Unit III SPKT Polres Belu, kini didalami Polisi dan dalam waktu dekat akan memanggil tersangka dan saksi-saksi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Admin:Bripka Sukirman p.d
Kamis, 10 September 2015
Home »
» Menyewa Mobil Dinas, Pria ini bawa kabur Surat-surat berharga dan aksesoris mobil
0 komentar:
Posting Komentar